TATA TERTIB SMA NEGERI 1 SINGGAHAN

Tata tertib  siswa adalah kelengkapan sekolah untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif  Sehubungan dengan hal tersebut di atas disusunlah pedoman tata tertib siswa SMA Negeri 1 Singgahan sebagai berikut :

  • KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

    • Mentaati tata tertib sekolah.
    • Datang ke sekolah sesuai jadwal pelajaran yang ditentukan
    • Berkomunikasi dan Bersikap sopan serta hormat kepada kepala Sekolah ,Guru para karyawan serta tamu sekolah
    • Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
    • Memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, kerindangan, dan kesehatan sekolah.
    • Bertanggung jawab terhadap kelancaran pembelajaran di kelas
    • Mengikuti upacara bendera dengan tertib, dan khidmat
    • Berusaha meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik.
    • Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan
    • Memakai helm saat berkendara sepeda motor menuju dan pulang dari sekolah
    • Mengikuti extrakurikuler Pramuka bagi Kelas X

B.  HAK – HAK  peserta didik

  1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Peserta didik berhak meminjam buku-buku dari Perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku di Perpustakaan.
  3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain selama tidak melanggar tata tertib sekolah
  4. Peserta didik berhak memilih dan mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler pilihan
  5. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah (UKS, mushola, Perpustakaan, Laboratorium, Lapangan, Sanggar,Komputer dll), bila menggunakan fasilitas sekolah di luar jam pembelajaran, atas ijin wakasek Sarana Prasarana
  6. Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Harian, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah dan AKM ( Assesment Kompetensi Minimal) sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  7. Peserta didik yang sakit di sekolah berhak mendapatkan perawatan di UKS dan mendapatkan rujukan ke Puskesmas jika diperlukan dan diizinkan beristirahat sementara waktu.
  8. Peserta didik berhak mendapatkan bimbingan di bidang akademik dan non akademik.

 C.   HAL MASUK SEKOLAH

  1. Proses pembelajaran dimulai pukul 07.00, maka SEPULUH MENIT sebelumnya yaitu pukul 06.50 peserta didik sudah hadir di sekolah 
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor dan mengisi data keterlambatan serta meminta surat ijin masuk kelas kepada Piket pada hari itu
  3. Peserta didik yang datang terlambat 3 kali akan mendapatkan pembinaan dan harus membuat surat pernyataan tidak terlambat lagi yang ditanda tangani siswa yang bersangkutan dan mengetahui Wali Kelas serta BK
  4. Peserta didik yang datang terlambat LEBIH dari 3 kali akan mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah selama 1 jam pelajaran dan orang tua akan dihadirkan ke sekolah untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan bermaterei bersama orang tua mengetahui wakasek kesiswaan-BK dan walikelas
  5. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit atau keperluan mendesak, orang tua bisa datang ke sekolah untuk meminta izin ataupun mengirim surat atau surat keterangan dokter melalui -WA sekolah sebelum pukul 07.00 WIB.
  6. Peserta didik baik yang tidak masuk karena ijin keperluan tertentu – sakit –ataupun tanpa keterangan LEBIH DARI 3 hari berturut turut ,maka wali kelas atau BK harus melakukan tindakan pencarian informasi dan atau kunjungan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan
  7. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru dan Wakasek Piket
  8. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran karena tugas sekolah/negara untuk mengikuti berbagai kegiatan, siswa yang bersangkutan dianggap masuk sekolah.

    HAL MASUK KELAS

    Peserta didik yang terlambat masuk kelas di pergantian jam pelajaran maksimal 10 menit setelah bel berbunyi karena suatu hal seperti dari kantin,dari uks ,dari kamar mandi ataupun lainnya HARUS meminta surat ijin ke piket terlebih dahulu

 D.HAL PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT SEKOLAH

  • Hari senin seragam putih abu – abu
  • Hari selasa seragam Batik biru-putih
  • Hari Rabu seragam Batik singgahan-Putih…KHUSUS KELAS X sementara seragam PUTIH-HITAM
  • Hari Kamis seragam Putih-abu-abu
  • Hari jum’at seragam Pramuka

  • Pakaian olahraga hanya dikenakan pada saat pelajaran olahraga berlangsung.
  • Pakaian harus dipakai dalam kondisi rapi dan dimasukan.
  • Model pakaian dan atribut sekolah harus sesuai contoh yang diberikan sekolah.
    • Sepatu yang digunakan harus dominan berwarna hitam dan kaos kaki sebagaimana yang di sediakan pihak sekolah
    • Dasi atau Hasduk serta kelengkapanya selalu dikenakan sesuai dengan seragam
    • Topi sekolah harus digunakan pada saat upacara bendera
    • Bet harus sesuai dengan tingkatan kelasnya
    • Atribut lain yang digunakan harus sesuai dengan atribut yang telah diberikan sekolah.
    • Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab yang disediakan sekolah.

 IV.        LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA

  • Meninggalkan jam pelajaran seperti ke kantin,ke UKS dll nya selama jam pelajaran berlangsung kecuali atas ijin guru mata pelajaran dan diketahui guru piket atau BK atau wakasek piket
  • Membawa rokok atau merokok disekolah maupun diluar sekolah.
  • Mengadakan kegiatan yang mengacaukan atau mengganggu jalannya pelajaran ataupun ketertiban sekolah atau membuat gaduh lingkungan sekolah seperti pesta ulang dengan guyuran air ,bermain sepakbola,membunyikan sound system dan sebagainya
  • Membawa senjata tajam,senjata berbahaya lain, gambar porno, , HP yang menyimpan gambar atau video porno, dan buku-majalah-selebaran yang bersifat porno.
  • Membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang
  • Mewarnai rambut
  • Mewarnai atau memanjangkan kuku
  • Memakai make up (bersolek– Blush on, lipgloss/lipstik, Eyeshadow, Eyeliner, bulu mata palsu),perhiasan maupun pakaian yang berlebihan bagi peserta didik putri
  • Bertindik di telinga, hidung, bibir, lidah, pusar, atau bagian tubuh yang lainnya kecuali peserta didik putri dan hanya boleh ditelinga
  • Bertato
  • Berambut panjang bagi laki-laki
  • Membuang sampah disembarang tempat
  • Melakukan corat-coret ditembok, pintu, bangku, kamar kecil dalam bentuk apapun
  • Melakukan tindakan asusila seperti bermesraan berlebihan , pelecehan seksual,pemerkosaan,hamil-menghamili dll
  • Menikah
  • Merusak dan menyalahgunakan barang-barang inventaris sekolah
  • Memakai topi selain topi SMAN 1 Singgahan
  • Mengambil uang/barang milik orang lain/mencuri,memalak atau kejahatan –kriminal lainnya
  • Menggunakan handphone ketika KBM atau Kegiatan sekolah berlangsung tanpa seijin guru
  • Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah seperti Meng upload foto, komentar dan hal apapun terkait SMAN 1 Singgahan ke media social tanpa seijin pihak sekolah
  • mengucapkan kata-kata kasar,melecehkan, makian tidak sopan ,menghasut ,mengancam,mengintimidasi,memukul, berkelahi baik dengan teman ,bapak ibu guru dan karyawan serta tamu sekolah
  • Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek,sandal jepit pada saat kegiatan di sekolah.
  • Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali, Kepala Sekolah dan lain-lain.
  • Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
  • Merubah / memalsu rapot, ijasah, dokumen penting lainnya serta surat izin
  • Mengikuti organisasi atau komunitas atau geng tertentu yang dilarang pemerintah
  • Melompat pagar sekolah
  • Makan saat pembelajaran sedang berlangsung
  • Memarkir sepeda motor di luar area parkir sekolah
  • Memodivikasi sepeda motor
  • Menerima tamu selain keluarga nya sendiri
  • Melindungi teman yang terbukti bersalah
  • Bermain kartu atau ada unsur perjudian
  • Nongkrong di tempat tertentu sepulang sekolah (warung, tempat rekreasi, dll) dengan berseragam sekolah
  • Menyalahgunakan uang pembayaran untuk keperluan sekolah dari orag tua
  • Tidur saat jam pelajaran
  • Membeli makanan dari luar sekolah
  • Bergerombol dan berada diluar kelas setelah bel tanda masuk sekolah dibunyikan
  • Mengadakan ekstrakurikuler tanpa seijin sekolah

Jenis tingkatan pelanggaran dan tindakan nya

  1. Pelanggaran Ringan
No

Jenis pelanggaran

Tindakan

Terlambat masuk kawasan sekolah Di atur tersendiri di bagian hal masuk sekolah
Terlambat masuk kelas Di catat dan diberikan pembinaan
Jika lebih dari 3 kali maka orang tua akan dipanggil dan membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib
Meninggalkan jam pelajaraan tanpa ijin guru mata pelajaran Di catat dan diberikan pembinaan
Jika lebih dari 3 kali maka orang tua akan dipanggil dan membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib
Memakai seragam dan atribut tidak sesuai ketentuan Di catat dan diberikan pembinaan
Jika lebih dari 3 kali maka orang tua akan dipanggil dan membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib
Mewarnai rambut Di catat dan diberi pembinaan untuk Merubah kembali ke warna asli—jika tidak melaksanakannya maka orang tua akan di panggil untuk penyelesainnya berupa surat pernyataan agar patuh tata tertib yang ada
Berambut panjang bagi laki-laki
Di catat dan diberi pembinaan agar mencukur rambut
jika tidak melaksanakan nya maka akan di cukur oleh tukang cukur yang disediakan pihak sekolah
Memakai make up (bersolek– Blush on, lipgloss/lipstik, Eyeshadow, Eyeliner, bulu mata palsu),perhiasan maupun pakaian yang berlebihan bagi siswa putri
Di catat dan diberi pembinaan—jika tidak mengindahkan /mengulangi lagi maka orang tua akan di panggil untuk penyelesainnya berupa surat pernyataan agar patuh tata tertib yang ada
Menggunakan handphone ketika KBM atau Kegiatan sekolah berlangsung tanpa seijin guru
Di catat dan diberi pembinaan—jika tidak mengindahkan /mengulangi lagi maka handhone akan disita selama 7 hari kedepannya baru dikembalikan
Tidur saat jam pelajaran
Di catat dan diberikan pembinaan—jika sudah 3 kali melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib
Membeli makanan dari luar sekolah
Di catat dan diberikan pembinaan—jika sudah 3 kali melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib

Tidak berada di kelas dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 10 menit)

Di catat dan diberikan pembinaan—jika sudah 3 kali melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib
Memarkir sepeda motor di luar area parkir sekolah
Di catat dan diberikan pembinaan—jika sudah 3 kali melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib
Makan saat pembelajaran sedang berlangsung
Di catat dan diberikan pembinaan—jika sudah 3 kali melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib
Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek,sandal jepit pada saat kegiatan di sekolah Di catat dan diberikan pembinaan—jika tidak berubah melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib
Bergerombol dan berada diluar kelas setelah bel tanda masuk sekolah dibunyikan
Di catat dan diberikan pembinaan—jika tidak berubah melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib
  1. Pelanggaran Sedang
No Jenis pelanggaran tindakan
Mengadakan kegiatan yang mengacaukan atau mengganggu jalannya pelajaran ataupun ketertiban sekolah atau membuat gaduh lingkungan sekolah seperti pesta ulang dengan guyuran air ,bermain sepakbola,membunyikan sound system dan sebagainya
Di catat dan diberikan pembinaan—untuk peralatan yang digunakan akan di sita
Bertindik di telinga, hidung, bibir, lidah, pusar, atau bagian tubuh yang lainnya kecuali siswa putri dan hanya boleh ditelinga
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Nongkrong di tempat tertentu sepulang sekolah (warung, tempat rekreasi, dll) dengan berseragam sekolah
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Bermain kartu atau ada unsur perjudian
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Menerima tamu selain keluarga nya sendiri
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Melompat pagar sekolah
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah seperti Meng upload foto, komentar dan hal apapun terkait SMAN 1 Singgahan ke media social tanpa seijin pihak sekolah
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Melindungi teman yang terbukti bersalah
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Membawa rokok atau merokok disekolah maupun diluar sekolah akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Melakukan corat-coret ditembok, pintu, bangku, kamar kecil dalam bentuk apapun
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

Tidak Memakai helm saat berkendara sepeda motor

akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Merubah / memalsu rapot, ijasah, dokumen penting lainnya serta surat izin
akan di catat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib
Memodivikasi sepeda motor Dicatat dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kondisi sepeda motor seperti semula-
  1. Pelanggaran Berat
No Jenis pelanggaran Tindakan
Membawa senjata tajam,senjata berbahaya lain, gambar porno, , HP yang menyimpan gambar atau video porno, dan buku-majalah-selebaran yang bersifat porno Di catat dan orang tua langsung dipanggil untuk pembinaan bersama serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi—jika tidak mengindahkaan maka dikembalikan ke orang tua
Membawa atau mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang
Di catat dan dikembalikan ke orang tua
Melakukan tindakan asusila seperti bermesraan , pelecehan seksual,pemerkosaan,hamil-menghamili dll
Di catat dan langsung dikembalikan ke orang tua
Menikah Di catat dan langsung dikembalikan ke orang tua
Merusak dan menyalahgunakan barang-barang inventaris sekolah
Di catat dan dilakukan pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan untuk taat tata tertib –jika kerusakannya di nilai cuku parah dan bahkan parah maka harus memperbaikinya—jika terjadi kebuntuan maka dilakukan mediasi lebih lanjut—jika tidak ada jalan keluar maka dikembalikan ke orang tua
Mengambil uang/barang milik orang lain/mencuri,memalak atau kejahatan –kriminal lainnya
Di catat dan dilakukan pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi nya lagi—jika terjadi perselisihan lanjutan maka dilaporkan ke pihak berwajib—

mengucapkan kata-kata kasar,melecehkan, makian tidak sopan ,menghasut ,mengancam,mengintimidasi,memukul, berkelahi baik dengan teman ,bapak ibu guru dan karyawan serta tamu sekolah

Di catat dan dilakukan pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi—jika tidak mengindahkaan maka dikembalikan ke orang tua—khusus jika terhadap bapak-ibu guru karyawan sekolah maka langsung dikembalikan ke orang tua

Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali, Kepala Sekolah dan lain-lain.

Di catat dan dilakukan pemanggilan orng tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan –jika melanggar lagi akan dikembalikan ke orang tua
Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan Di catat dan dilakukan pemanggilan orng tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan –jika melanggar lagi akan dikembalikan ke orang tua

Mengikuti organisasi atau komunitas atau geng tertentu yang dilarang pemerintah

Di catat dan langsung dikembalikan ke orang tua

VII. LAIN – LAIN :

  1. Apabila Orang tua tidak memenuhi panggilan sekolah maka siswa yang bersangkutan (kasus) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke sekolah.
  2. Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
  3. Peraturan ini  berlaku sejak tanggal diumumkan/ ditetapkan.

 

Scroll to Top