PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 SINGGAHAN TUBAN

NIS : 300390, NSS : 301050616039, NPSN : 20505011

Jln. Raya Mulyoagung No. 1122 Singgahan  Tlp. 08113212035

Surel : smanegeri1singgahan@gmail.com | laman : https://sman1singgahan.sch.id | Kode Pos : 62361

TUBAN

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 SINGGAHAN

NOMOR : 420/0339/101.6.21.16/2024

T E N T A N G

PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Menimbang

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta untuk kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) di SMA Negeri 1 Singgahan perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat

:

a. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional 

Pendidikan Nasional.

c. Permendiknas Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Standart 

Kompetensi Kelulusan.

d. Permendikbud nomor 34 tahun 2018 tentang Standart Nasional Pendidikan 

SMA.

Memperhatikan 

:

Kalender Pendidikan Tahun 2024/2025

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Singgahan Tuban Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kedua

:

Penetapan Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.

Ketiga

:

Penetapan Seragam dan Atribut Sekolah SMA Negeri 1 Singgahan Tuban sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.

Keempat

:

Penetapan Jenis Pelanggaran dan Alur Penanganan Siswa sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.

Kelima

:

Segala biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekolah.

Keenam

:

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Singgahan

Tanggal 15 Juli 2024

Kepala SMA Negeri 1 Singgahan Tuban,

 

Anam Syaifuddin, M. Pd.

NIP 198610232009021001

 

Lampiran II : Penetapan Hak dan Kewajiban Peserta Didik

Nomor : 420/0339/101.6.21.16/2024

TATA TERTIB SMA NEGERI 1 SINGGAHAN TUBAN

Tata tertib  siswa adalah kelengkapan sekolah untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif  Sehubungan dengan hal tersebut di atas disusunlah pedoman tata tertib siswa SMA Negeri 1 Singgahan Tuban sebagai berikut :

  • KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
    1. Mentaati tata tertib sekolah;
    2. Datang ke sekolah sesuai jadwal pelajaran yang ditentukan;
    3. Berkomunikasi dan Bersikap sopan serta hormat kepada kepala Sekolah ,Guru para karyawan  serta tamu sekolah;
    4. Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada;
    5. Memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, kerindangan, dan kesehatan sekolah;
    6. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pembelajaran  di kelas;
    7. Mengikuti upacara bendera dengan tertib, dan  khidmat;
    8. Berusaha meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik;
    9. Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan;
    10. Memakai helm saat berkendara sepeda motor menuju dan pulang dari sekolah.
  1. HAK – HAK  PESERTA DIDIK
  1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib;
  2. Peserta didik berhak meminjam buku-buku dari Perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku di Perpustakaan;
  3. Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain selama tidak melanggar tata tertib sekolah;
  4. Peserta didik berhak memilih dan mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler pilihan;
  5. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah (UKS, mushola, Perpustakaan, Laboratorium, Lapangan, Sanggar,Komputer  dll), bila menggunakan fasilitas sekolah di luar jam pembelajaran, atas ijin wakasek Sarana Prasarana;
  6. Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Harian, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah dan AKM ( Assesment Kompetensi Minimal) sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan;
  7. Peserta didik yang sakit di sekolah berhak mendapatkan perawatan di UKS dan mendapatkan rujukan ke Puskesmas  jika diperlukan dan diizinkan beristirahat sementara waktu;
  8. Peserta didik berhak mendapatkan bimbingan di bidang akademik dan non akademik.
  • HAL MASUK SEKOLAH

Peserta didik yang terlambat masuk kelas di pergantian jam pelajaran maksimal 10 menit setelah bel berbunyi  karena suatu hal seperti dari kantin,dari uks ,dari kamar mandi ataupun lainnya HARUS meminta surat ijin ke piket terlebih dahulu.

  1. a. Proses pembelajaran dimulai pukul 07.00, maka SEPULUH MENIT sebelumnya yaitu

pukul 06.50 peserta didik sudah hadir di sekolah

  1. Khusus untuk hari Senin upacara bendera di mulai jam 06.50
  2. Khusus untuk hari Jumat ada kegiatan Jumat Karakter dimulai 06.50
    1. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor dan mengisi data keterlambatan serta meminta surat ijin masuk kelas kepada  Piket pada hari itu dan HP disita sementara dan bisa diambil saat akan pulang sekolah;
    2. Peserta didik yang datang terlambat 3 kali akan mendapatkan pembinaan dan  harus membuat surat pernyataan tidak terlambat lagi yang ditanda tangani siswa yang bersangkutan dan mengetahui Wali Kelas serta BP/BK;
    3. Peserta didik yang datang terlambat LEBIH dari  3 kali akan mendapat tugas menghafal surat pendek dan dilakukan pembinaan  dan  membuat surat pernyataan yang ditanda tangani orang tua-wali kelas dan BK;
  • a. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit atau keperluan keluarga atau keperluan 

mendesak lainnya, orang tua bisa datang ke sekolah untuk meminta izin ataupun mengirim pemberitahuan ijin  atau surat keterangan dokter  melalui nomor whatsapp (WA) sekolah sebelum pukul 07.00 WIB;

  1. Surat izin karena keperluan tertentu HANYA BERLAKU 1 HARI, selanjutnya harus izin lagi 

untuk hari berikutnya;

  1. Surat izin karena SAKIT berlaku 3 HARI, selanjutnya harus izin lagi untuk hari  berikutnya.
  1. Peserta didik baik yang tidak masuk karena  ijin keperluan tertentu – sakit ataupun tanpa keterangan LEBIH DARI 3 hari berturut turut ,maka wali kelas atau  BK harus melakukan tindakan pencarian informasi dan atau kunjungan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan;
  2. Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru dan Wakasek Piket;
  3. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran karena tugas sekolah/negara untuk mengikuti berbagai kegiatan, siswa yang bersangkutan dianggap masuk sekolah.
  • HAL PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT SEKOLAH
  1. Hari Senin seragam putih abu-abu;
  2. Hari Selasa seragam batik biru-putih untuk kelas XI dan XII, untuk kelas X putih-putih;
  3. Hari Rabu seragam batik khas sekolah-putiJika belum jadi memakai putih-hitam;
  4. Hari Kamis seragam putih-abu-abu;
  5. Hari Jumat seragam Pramuka;
  6. Pakaian olahraga hanya dikenakan pada saat pelajaran olahraga berlangsung;
  7. Pakaian harus dipakai dalam kondisi rapi dan dimasukan;
  8. Model pakaian dan atribut sekolah harus sesuai contoh yang diberikan sekolah;
  9. Sepatu yang digunakan harus dominan berwarna hitam dan kaos kaki sebagaimana yang disediakan pihak sekolah;
  10. Dasi atau Hasduk serta kelengkapanya selalu dikenakan sesuai dengan seragam;
  11. Topi sekolah harus digunakan pada saat upacara bendera;
  12. Badge  harus sesuai dengan tingkatan kelasnya;
  13. Atribut lain yang digunakan harus sesuai dengan atribut yang telah diberikan sekolah;
  14. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab yang disediakan sekolah.

 

  • LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
  1. Meninggalkan jam pelajaran  seperti ke kantin, ke UKS dll nya selama jam pelajaran berlangsung kecuali atas ijin guru mata pelajaran dan diketahui guru piket atau BK atau wakasek piket;
  2. Membawa rokok atau merokok disekolah maupun diluar sekolah;
  3. Mengadakan kegiatan yang mengacaukan atau mengganggu jalannya pelajaran ataupun ketertiban sekolah  atau membuat gaduh lingkungan sekolah seperti pesta ulang dengan guyuran air ,bermain sepakbola,membunyikan sound system dan sebagainya;
  4. Membawa senjata tajam, senjata berbahaya lain, gambar porno, HP yang menyimpan gambar atau video porno,  dan buku-majalah-selebaran yang bersifat porno;
  5. Membawa atau mengkonsumsi minuman  keras dan obat-obatan terlarang;
  6. Mewarnai rambut;
  7. Mewarnai atau memanjangkan kuku;
  8. Merias wajah (memakai Blush on,  lipstik, Eyeshadow, Eyeliner, bulu mata palsu), perhiasan maupun pakaian yang berlebihan bagi peserta didik putri;
  9. Bertindik di telinga, hidung, bibir, lidah, pusar, atau bagian tubuh yang lainnya kecuali peserta didik putri   dan hanya boleh ditelinga;
  10. Bertato;
  11. Berambut panjang bagi laki-laki;
  12. Membuang sampah disembarang tempat;
  13. Melakukan corat-coret ditembok, pintu, bangku, kamar kecil dalam bentuk apapun;
  14. Melakukan tindakan asusila seperti bermesraan berlebihan , pelecehan seksual,pemerkosaan,hamil-menghamili dll;
  15. Menikah;
  16. Merusak dan menyalahgunakan barang-barang inventaris sekolah;
  17. Memakai topi selain topi  SMAN  1 Singgahan;
  18. Mengambil uang/barang milik orang lain/mencuri, memalak atau kejahatan kriminal lainnya;
  19. Menggunakan handphone ketika KBM atau Kegiatan sekolah berlangsung tanpa seijin guru
  20. Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah seperti Meng upload foto, komentar dan hal apapun terkait SMAN 1 Singgahan ke media sosial tanpa ijin dari pihak sekolah;
  21. mengucapkan kata-kata kasar,melecehkan, makian  tidak sopan ,menghasut ,mengancam,mengintimidasi,memukul, berkelahi baik dengan teman ,bapak ibu guru dan karyawan serta tamu sekolah;
  22. Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek,sandal jepit pada saat kegiatan di sekolah;
  23. Memalsu tanda tangan Orang tua / Wali, Kepala Sekolah dan lain-lain;
  24. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan;
  25. Merubah / memalsu rapot, ijasah, dokumen penting lainnya serta surat izin;
  26. Mengikuti organisasi atau komunitas atau geng  tertentu yang dilarang pemerintah;
  27. Melompat pagar sekolah;
  28. Makan  saat pembelajaran sedang berlangsung;
  29. Memarkir sepeda motor di luar area parkir sekolah;
  30. Memodivikasi sepeda motor;
  31. Menerima tamu selain keluarga nya sendiri;
  32. Melindungi teman yang terbukti bersalah;
  33. Bermain kartu atau ada unsur perjudian;
  34. Nongkrong di tempat tertentu  sepulang sekolah (warung, tempat rekreasi, dll) dengan berseragam sekolah;
  35. Menyalahgunakan uang pembayaran untuk keperluan sekolah dari orag tua;
  36. Tidur saat jam pelajaran;
  37. Membeli makanan dari luar sekolah;
  38. Bergerombol dan berada diluar kelas setelah bel tanda masuk sekolah dibunyikan;
  39. Mengadakan ekstrakurikuler tanpa seijin sekolah.

JENIS TINGKATAN PELANGGARAN DAN TINDAKAN NYA

  • Pelanggaran Ringan

No.

Jenis  Pelanggaran

Tindakan

  1.  

Terlambat masuk kawasan sekolah

Diatur tersendiri di bagian hal masuk sekolah

  1.  

Terlambat masuk kelas

Dicatat dan diberikan pembinaan 

Jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Meninggalkan jam pelajaraan tanpa ijin guru mata pelajaran

Dicatat dan diberikan pembinaan 

Jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Memakai seragam dan atribut tidak sesuai ketentuan

Dicatat dan diberikan pembinaan 

Jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Mewarnai rambut 

Dicatat dan diberi pembinaan untuk merubah kembali ke warna asli, jika tidak melaksanakannya maka orang tua akan dipanggil untuk penyelesainnya berupa surat pernyataan agar patuh tata tertib yang ada

  1.  

Berambut panjang bagi laki-laki

Dicatat dan diberi pembinaan agar mencukur rambut,

jika tidak melaksanakan nya maka akan dicukur oleh tukang cukur yang disediakan pihak sekolah

  1.  

Memakai make up (bersolek– Blush on,  lipgloss/lipstik, Eyeshadow, Eyeliner, bulu mata palsu),perhiasan maupun pakaian yang berlebihan bagi siswa putri

Dicatat dan diberi pembinaan, jika tidak mengindahkan /mengulangi lagi maka orang tua akan dipanggil untuk penyelesaiannya berupa surat pernyataan agar patuh tata tertib yang ada

  1.  

Menggunakan handphone ketika KBM atau Kegiatan sekolah berlangsung tanpa seijin guru

Dicatat dan diberi pembinaan, jika tidak mengindahkan /mengulangi lagi maka handhone akan disita selama 7 hari kedepannya baru dikembalikan

  1.  

Tidur saat jam pelajaran

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Membeli makanan dari luar sekolah

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Tidak berada di kelas dari batas toleransi yang diperbolehkan selesai olah raga (batas toleransi 10 menit)

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Memarkir sepeda motor di luar area parkir sekolah

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Makan  saat pembelajaran sedang berlangsung

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika lebih dari 3 kali maka harus membuat surat pernyataan agar patuh tata tertib

  1.  

Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek,sandal jepit pada saat kegiatan di sekolah

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika tidak berubah melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib

  1.  

Bergerombol dan berada diluar kelas setelah bel tanda masuk sekolah dibunyikan

Dicatat dan diberikan pembinaan, jika tidak berubah melanggar maka akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk membuat pernyataan agar taat tata tertib

  • Pelanggaran Sedang

No.

Jenis pelanggaran

Tindakan

1.

Mengadakan kegiatan yang mengacaukan atau mengganggu jalannya pelajaran ataupun ketertiban sekolah  atau membuat gaduh lingkungan sekolah seperti pesta  ulang dengan guyuran air, bermain sepak bola, membunyikan sound system dan sebagainya

Dicatat dan diberikan pembinaan untuk peralatan yang digunakan akan disita 

2.

Bertindik di telinga, hidung, bibir, lidah, pusar, atau bagian tubuh yang lainnya kecuali siswa putri  dan hanya boleh ditelinga

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

3.

Nongkrong di tempat tertentu  sepulang sekolah (warung, tempat rekreasi, dll) dengan berseragam sekolah

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

4.

Bermain kartu atau ada unsur perjudian

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

5.

Menerima tamu selain keluarganya sendiri

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

6.

Melompat pagar sekolah

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

7.

Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak lain yang berhubungan dengan sekolah seperti mengunggah foto, komentar dan hal apapun terkait SMAN 1 Singgahan ke media sosal tanpa ijin dari pihak   sekolah

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

8.

Melindungi teman yang terbukti bersalah

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

9.

Membawa rokok atau merokok disekolah maupun di luar sekolah

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

10.

Melakukan corat-coret di tembok, pintu, bangku, kamar kecil dalam bentuk apapun

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

11.

Tidak Memakai helm saat berkendara sepeda motor

Dicatat dan dilakukan pembinaan, jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

12.

Merubah/memalsu rapot, ijasah, dokumen penting lainnya serta surat izin

Dicatat dan dilakukan pembinaan,jika tidak mengindahkan maka orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan taat tata tertib

13.

Memodivikasi sepeda motor

Dicatat dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kondisi sepeda motor seperti semula

14.

Merusak dan menyalahgunakan barang-barang inventaris sekolah

Dicatat dan dilakukan pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan untuk taat tata tertib, jika kerusakannya dinilai cukup parah maka harus memperbaikinya jika terjadi kebuntuan maka dilakukan mediasi lebih lanjut

 

  • Pelanggaran Berat

No.

Jenis pelanggaran

Tindakan

1.

Membawa senjata tajam, senjata berbahaya lain, gambar porno, HP yang menyimpan gambar atau video porno,  buku, majalah selebaran yang bersifat porno

Dicatat dan orang tua langsung dipanggil untuk pembinaan bersama serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi jika tidak mengindahkaan maka dikembalikan ke orang tua

2.

Membawa atau mengkonsumsi minuman  keras dan obat-obatan terlarang

Dicatat dan dikembalikan ke orang tua

3.

Melakukan tindakan asusila seperti bermesraan, pelecehan seksual, pemerkosaan, hamil-menghamili dll

Dicatat dan langsung dikembalikan ke orang tua

4.

Menikah

Dicatat dan langsung dikembalikan ke orang tua

5.

Mengambil uang/barang milik orang lain/mencuri,memalak atau kejahatan kriminal lainnya

Dicatat dan dilakukan pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi nya lagi jika terjadi perselisihan lanjutan maka dilaporkan ke pihak berwajib

6.

Mengucapkan kata-kata kasar, melecehkan, memaki, menghasut, mengancam, mengintimidasi, memukul, berkelahi baik dengan teman, bapak ibu guru dan karyawan serta tamu sekolah

Dicatat dan dilakukan pemanggilan orang tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, jika tidak mengindahkaan maka dikembalikan ke orang tua, khusus jika terhadap bapak-ibu guru karyawan sekolah maka langsung dikembalikan ke orang tua

7.

Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan

Dicatat dan dilakukan pemanggilan orng tua untuk pembinaan bersama dan membuat surat pernyataan jika melanggar lagi akan dikembalikan ke orang tua

8.

Mengikuti organisasi atau komunitas atau geng  tertentu yang dilarang pemerintah

Dicatat dan langsung dikembalikan ke orang tua

  1. LAIN – LAIN :
    1. Pemanggilan orang tua ke sekolah dimaksudkan untuk pembinaan bersama jika ada kebuntuan maka dilakukan mediasi denganpihak lain yang kompeten dibidangnya seperti pihak kepolisian dan lainnya
  • Secara periodik tim kesiswaan bersama wali kelas dan tim BK serta pihak terkait lainnya dari luar seperti kepolisan akan mengadakan razia secara keseluruhan termasuk mengecek dan menyita hanphone serta lainnya jika memang itu diperlukan. 
  1. Hal-hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan keadaan dan kondisi yang terjadi saat itu .
  2. Peraturan ini  berlaku sejak tanggal diumumkan/ ditetapkan.

Singgahan, 15 Juli 2024

Kepala SMA Negeri 1 Singgahan Tuban,

Anam Syaifuddin,M.Pd

NIP 198610232009021001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top