KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR: 188.4/985/101.7.1/2023TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Loading...