Juara 3 Lomba Menulis Untuk Pelajar Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77

Sebuah Artikel

Karya Farida Muji Rahayu (Siswa kelas XII IPS 1 SMAN 1 Singgahan Tuban)

Di dalam suatu otoritas sipil daerah pasti ada sebuah badan petugas yang bertanggung jawab akan keamanan masyarakat daerah tersebut, contohnya polisi. Polisi merupakan badan petugas yang bertanggung jawab akan keamanan masyarakat setempat. Polisi memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang diemban. Contoh salah satu tugas polisi yaitu untuk melindungi masyarakat. Ketika ada suatu peristiwa yang dimana dapat membahayakan masyarakat, polisi akan menjadi garda terdepan untuk melindungi. Mereka akan memberikan pelayanan masyarakat yang berupa perlindungan pada siapapun yang membutuhkan. Polisi menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat agar mereka merasa nyaman dan tentram. Polisi dengan senang hati membantu masyarakat agar tidak merasa takut dan resah. Perlindungan yang diberikan polisi kepada masyarakat inilah yang dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa polisi menjalankan tugasnya dengan tugas yang diberikan. Mereka akan mengabdikan diri mereka untuk melindungi masyarakat agar tetap aman, damai, dan tentram tanpa ada rasa takut yang dapat menganggu ketenangan masyarakat.

Maraknya tindak kriminalitas yang terjadi mengakibatkan keresahan warga. Kriminalitas merupakan suatu tindak kejahatan yang melanggar norma, hukum, serta aturan-aturan yang berlaku dan biasanya bersifat merugikan korban. Di Indonesia, tercatat sepanjang tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 7,3% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Terdapat berbagai macam faktor-faktor yang melandasi terjadinya tindak kriminalitas, salah satunya yaitu kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Di kota Tuban sendiri, angka kriminalitas juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang saya peroleh melalui website Tubankab.go.id. Tercatat pada tahun 2022 terdapat 592 kasus, sementara pada tahun 2021 sebanyak 493 kasus. Dengan kata lain kasus kriminalitas naik sebanyak 16, 72% yang didominasi dengan kasus pencurian dan kasus penipuan.

Masyarakat mulai meragukan kinerja aparat keamanan sekitar lantaran semakin bertambahnya angka kriminalitas dari tahun ke tahun. Sementara itu aparat keamanan semakin giat melakukan patroli keliling untuk memastikan keamanan warga. Seperti di lokasi dekat dengan desa saya yang tergolong rawan tindak kriminalitas, karena lokasinya yang sangat mendukung para begal untuk melakukan aksinya. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya lampu jalan. Sepertinya hampir setiap malam saya jumpai para polisi berpatroli di lokasi tersebut. Hal itu bukan tanpa sebab dilakukan, pasalnya telah terjadi beberapa aksi pembegalan dengan berbagai macam modus di lokasi tersebut. Sebagai seorang pelajar yang padat kegiatan di sekolah dan sering pulang saat matahari sudah mulai terbenam. Saya kerap kali merasa was-was saat melewati lokasi tersebut. Terdapat perasaan takut apabila tiba-tiba dihadang oleh begal, apalagi saya hanya seorang diri dan tidak ada lalu lalang kendaraan selain saya. Bagi orang lain mungkin tindakan patroli yang dilakukan oleh polisi terkesan biasa saja. Tetapi bagi saya hal tersebut sangat membantu, karena jika para pelaku mengetahui bahwa lokasi yang ditargetkan dijaga oleh para polisi, maka mereka akan berpikir ulang jika hendak melakukan aksinya.

Pelindung sendiri memiliki makna orang atau seseorang yang melakukan perlindungan/melindungi orang lain atau masyarakat. Melindungi masyarakat sejatinya tidak semudah yang dibayangan, seperti peribahasa, “tidak semudah membalikkan telapak tangan”, bahkan berpatroli pun masih kurang untuk mencapai kata aman bagi masyarakat dalam daerah kategori rawan. Daerah kategori rawan yang dimaksud yaitu daerah-daerah sepi yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak kriminalitas.

Menjadi polisi merupakan tanggungjawab yang sangat berat. Polisi hendaknya bisa melindungi dan mengayomi masyarakat. Meskipun berat, namun banyak sekali dari rekan-rekan saya yang bermimpi untuk menjadi seorang polisi. Mereka berusaha keras supaya dapat mencapai cita-citanya tersebut. Saya sangat salut dengan kegigihan mereka, bahkan mereka sudah mulai menyiapkan keperluan-keperluan yang sekiranya akan diperlukan ketika hendak menjadi polisi. Seperti kebugaran fisik, kemampuan pengetahuan dan yang lain. Mereka berjuang dengan keras karena bagi mereka, seorang polisi haruslah bisa menjadi pelindung masyarakat .

Namun sangat disayangkan, diluaran sana terdapat oknum-oknum yang mengotori nama baik profesi polisi. Mereka melakukan penyelewengan, seperti ikut mengedarkan narkoba, bermain judi, korupsi, dan yang paling parah melakuka pembunuhan seperti kasus yang tengah marak baru-baru ini. Kasus Ferdy Sambo tentu sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Kasus ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat sejak terungkapnya pada tahun 2022 silam. Masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan terhadap polisi. Dikarenakan, alih-alih melaksanakan tugasnya dengan baik, oknum Ferdy Sambo dan anak buahnya justru melakukan tindakan yang sangat amat jauh dari kata terpuji. Ferdy Sambo terbukti menghilangkan nyawa salah satu anak buahnya secara berencana engan anak buah yang lainnya. Perbuatan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa seseorang secara berencana merupakan perbuatan yang sangat kejam, berdasarkan pasal 340 KUHP, maka pelaku berhak mendapatkan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Setelah putusan sidang Ferdy Sambo keluar pada 12 April 2023, masyarakat bisa bernafas lega karena ternyata hukum masih adil. Konteks adil disini dalam artian, hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dimana hukum seperti tidak ada artinya atau memihak kepada orang-orang yang memiliki jabatan tinggi dan uang yang banyak, lalu sebaliknya kepada masyarakat yang memiliki jabatan lebih rendah atau tidak memiliki banyak uang.

Kasus tidak terpuji seperti diparagraf sebelumnya sekali lagi hanyalah dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mengotori profesi polisi. Meski demikian, tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa semua polisi sama dengan para oknum diatas. Polisi yang sebenarnya sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, karena polisi termasuk jenis pekerjaan pelayanan masyarakat. Dimana dalam melayani masyarakat hendaknya melibatkan ketulusan hati di dalamnya. Saat bekerja melibatkan ketulusan hati, maka dapat dipastikan hal-hal baik akan terus berdatangan.

Sosok polisi yang diidam-idamkan pelajar merupakan sosok dengan jiwa sosial yang tanguh dan siap untuk melindungi rakyatnya kapan saja. Melindungi bukan berarti harus bersama setiap hari dalam 24jam, tetapi memberikan rasa aman, nyaman dan tentram bagi masyarakat. Sebagai masyarakat biasa, kami tidak memerlukan pelindung yang hanya mampu mengucap janji manis, tetapi kami sangat mengaharapkan adanya sosok pelindung yang benar-benar dapat melindungi kami. Melihat terus terjadinya kenaikan angka kriminalitas dari tahun ke tahun tentu harus menjadi hal yang patut digarisbawahi oleh pihak kepolisian. Memang diakui bahwa terciptanya keamanan dan keselarasan bukan hanya tugas dari polisi saja, melainkan tugas semua warga negara. Akan tetapi, polisi memiliki peran yang sangat penting di dalamnya.

Kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa ikut serta dalam menjaga keamanan, sehingga terciptanya keselarasan harmoni di lingkungan sosial. Akan menjadi lebih baik apabila dapat bekerjasama dengan polisi untuk menjadi sosok pelindung bagi masyarakat. Khususnya bagi generasi muda, generasi muda hendaklah mulai dikenalkan dengan perilaku-perilaku yang dapat melindungi dirinya sendiri maupun khalayak umum. Dengan adanya kesadaran untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, maka sedikitnya dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Tindak kriminalitas yang bersangkutan disini bukan hanya masalah pembegalan dan perampokan saja, tetapi bisa juga kejadian pemerkosaan. Banyak sekali kejahatan-kejahatan pemerkosaan yang terjadi. Sasarannya pun tidak melihat status atau jenis kelamin. Tidak jarang laki-laki bisa mengalami peristiwa tidak mengenakkan tersebut. Kejadian seperti itu memang sangat rawan terjadi, apalagi pada masa sekarang ini. Hal ini semakin memperbanyak tugas seorang polisi sebagai sosok pelindung masyarakat.

Mengemban tanggungjawab yang begitu beratnya tidak lantas membuat semangat para polisi surut. Mereka berjuang keras untuk bisa melindungi dan menyelesaikan berbagai kasus-kasus yang terjadi. Namun sayangnya, meski sudah berjuang dengan keras, kerap kali para anggota kepolisian tetap mendapat cacian atau ujaran kurang mengenakkan dari masyarakat. Masyarakat melakukan hal tersebut didasari berbagai motif, ada yang kecewa karena kinerja kurang memuaskan, ada juga yang hanya ikut-ikutan. Salah satu yang sering dikomplain mengenai kinerja polisi melalui komen media sosial yaitu, saat membuat laporan kehilangan harus menunggu selama 1×24 jam, barulah laporan bisa diproses. Hal ini dinilai sangat tidak efektif dan professional oleh para netizen (pengguna internet). Tetapi pastinya dari pihak kepolisian juga memiliki alasan khusus terkait, mengapa laporan harus menunggu 1×24 jam baru bisa diproses. Hal seperti itu diberlakukan supaya dari pihak yang kehilangan dapat mencarinya secara pribadi terlebih dahulu, namun apabila 1×24 jam masih tidak ditemukan maka kepolisian yang akan menindaklanjutinya. Dalam menindaklanjuti laporan yang diberikan, kepolisian memerlukan beberapa bukti atau saksi yang jelas agar dapat diproses dengan cepat. Kepolisian akan dengan cekatan menangani kasus-kasus yang dilaporkan agar dapat membantu masyarakat mengurangi beban mereka. Kepolisian akan membantu dengan senang hati karena itu adalah salah satu dari banyaknya tugas yang mereka dapatkan

Penilangan terhadap pelanggar lalu lintas kerap kali dilakukan guna menghindari adanya laka lantas. Akan tetapi karena tingkat kepercayaan masyarakat yang begitu rendah terhadap pihak kepolisian tak sedikit masyarakat yang menganggap hal tersebut dimanfaatkan sebagai tindakan pungli (Pungutan Liar). Masyarakat menilai demikian berdasarkan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, ada beberapa oknum yang melakukan pungutan liar pada saat penilangan yang digunakan sebagai syarat bebas tilang. Padahal sebenarnya upaya yang dilakuan pihak kepolisian untuk menjaring anak-anak yang mengendarai sepeda motor atau mobil padahal belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM sendiri digunakan sebagai syarat kelayakan pengendara untuk mengemudi kendaraan yang di dapatkan melalui tes atau ujian. Dengan adanya SIM (Surat Izin Mengemudi) maka dapat dipastikan bahwasanya pengendara mampu dan sudah mahir untuk menjalankan kendaraannya sehingga dapat meminimalisir terjadinya laka lantas pada saat berkendara. Hal ini juga digunakan sebagai langkah awal dalam melindungi diri dari mara bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu saat sedang berkendara.

Pihak kepolisian sudah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat, mulai dari berpatroli, sampai dengan melakukan razia kendaraan kepada para warga yang melanggar lalu lintas. Hal ini semata-mata dilakukan demi kebaikan masyarakat sendiri. Kami sebagai masyarakat yang masih membutuhkan bantuan apapun seperti perlindungan dan pertolongan kepada pihak kepolisian hendaknya menaruh rasa kepercayaan yang penuh. Menaruh rasa kepercayaan yang penuh berarti tidak sekali-sekali mencoba atau melakukan prasangka kepada pihak kepolisian, apalagi berprasangka buruk. Melindungi masyarakat memang bagian dari tugas polisi, tetapi sebagai warga masyarakat yang baik, kita juga tidak bisa hanya berpangku tangan dan berpasrah pada keadaan. Kita juga harus bisa melindungi diri kita sendiri. Melindungi diri sendiri dapat dilakukan dengan cara berkendara setelah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), sebelum memiliki surat izin mengemudi sebaiknya janganlah dulu menjalankan kendaraan. Pihak kepolisian pun sudah sangat sering melakukan sosialisasi terkait tata cara berkendara yang baik dalam acara safety riding (keselamatan berkendara). Seperti beberapa waktu lalu, pihak kepolisian melakukan sosialisasi dengan sasaran peserta kegiatan para siswa-siswi SMA/SMK sederajat sekabupaten Tuban. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan siswa-siswi dapat mengetahui bagaimana tata cara berkendara yang baik dan benar sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya laka lantas saat sedang berkendara. Selain berkendara setelah memiliki SIM, kita juga dapat meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas dengan kategori kekerasan seksual atau pun kejadian pembegalan dengan cara mengajak keluarga atau pun orang yang sudah dipercaya ketika hendak keluar malam dan melewati jalan yang sepi. Dikarenakan kejahatan-kejahatan seperti itu kerap kali muncul di tempat-tempat yang sepi dan rawan, sehingga diusahakan untuk jangan bepergian sendirian.

Cara-cara di atas dapat dilakukan untuk langkah awal dalam melindungi diri sendiri. Karena tidak setiap saat akses dengan pihak kepolisian dapat dilakukan. Selain itu kita juga dapat membekali diri sendiri dengan ilmu bela diri. Ilmu bela diri yaitu ilmu yang digunakan untuk mempertahankan atau membela diri sendiri ketika sedang di suasana yang genting. Ada berbagai macam ilmu bela diri di Indonesia, dan semua ilmu bela diri tersebut pastinya mengajarkan hal-hal yang positif dan dapat digunakan untuk membela diri sendiri ketika sedang dalam suasana yang dapat membahayakan keselamatan kita.

Selain menjadi hal yang patut diperhatikan oleh pihak kepolisian, adanya tindak kriminal juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah atau pun masyarakat sendiri. Karena pada kasus-kasus tertentu, kerap kali motif dibalik adanya tindak kriminal karena tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada bagian ini pemerintah memiliki tugas yang sangat penting, karena tingginya tingkat pengangguran yang bahkan sampai sekarang masih belum bisa diatasi. Terus meningkatnya populasi dan sedikitnya lapangan pekerjaan mengakibatkan banyak warga yang memilih jalan pintas demi dapat mencukupi kebutuhannya. Seperti dengan cara-cara yang sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu pembegalan dan lain sebagainya. Selain karena sedikitnya lapangan pekerjaan, kondisi ini semakin di perparah dengan rendahnya kualitas pendidikan masyarakat di Indonesia sebagaimana yang telah beredar di internet bahwasanya Indonesia pada tahun 2021 termasuk dalam urutan ke-54 dari 78 negara di dunia. Memang bukan urutan yang paling rendah, namun dampaknya begitu terasa. Semoga di masa yang akan datang masalah ini dapat terpecahkan dan dapat berpengaruh terhadap rendahnya angka kriminalitas di Indonesia. Semakin rendah angka kriminalitas di Indonesia, maka akan semakin ringan tugas yang di ampu pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat. Meringankan tugas yang di emban oleh polisi merupakan salah satu cara dalam menghormati adanya keberadaan profesi polisi. Tetapi perlu diketahui bahwa setiap profesi pekerjaan haruslah kita hormati, entah profesi polisi, guru, dokter, bahkan tukang sapu jalanan sekalipun. Dirgahayu Bhayangkara ke-77, teruslah menjadi pelindung bagi kami, para rakyat.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top